Tayamum! Ini Hukum Sebenarnya

Study Case 120 Juta Lebih Dari Affiliate Lokal 250x250
Tayamum yang dilakukan untuk bersuci dalam kondisi yang sangat mendesak merupakan salah satu solusi terbaik. Masih banyak seseorang yang belum mengerti makna dari tayamum. Salah satunya adalah wanita, yang belum semua memahami dalam kondisi apa wanita bisa mellakukan tayamum.
Tayamum adalah adalah mengusapkan debu kewajah dan kedua tangan dengan niat bersuci saat akan melaksanakan ibadah shalat.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.” (QS  An-Nisa[4] : 43)

”Telah dijadikan seluruh tanah di bumi ini untukku, sebagai tempat sujud dan bersuci. Karenanya, dimana saja waktu shalat itu tiba menghampiri umatku, maka tanah dapat mensucikannya.” (HR. Ahmad)

Ijma’ ulama membolehkan tayamum itu sebagai penggantinya wudhu. Sebab disyariatkan tayamum adalah hadist riwayat Aisyah, dimana Rasulullah dengan rombongan berhenti pada suatu tempat dan tidak ada air, maka diperintahkan untuk tayamum.

Dan wanita bisa melakukan tayamum pada saat yang telah ditentukan. Lalu dalam kondisi seperti apa wanita diperbolehkan tayamum?
  • Wanita diperbolehkan tayamun pada saat tidak tersedia air pada waktu shalat tiba.
  • Pada saat keadaan sakit yang memungkinkan tidak bisa berwudhu menggunakan air.
  • Wanita dapat melakukan tayamum saat musim kemarau.
  • Seseorang wanita yang melakukan perjalanan dan sulit memperoleh air.
  • Dalam keadaan yang mendesak seperti peperangan dan dalam keadaan yang terjepit. Sudah mencari air tapi tidak ditemukan
  • Terdapat air namun suhu dan kondisinya  yang sangat berbahaya untuk dikonsumsi/ untuk wudhu
  • Jika sumber airnya di tempat jauh, dan dikhawatirkan terlambat mengikuti jamaah/waktu shalat habis
  • Bahkan dalam kondisi junub, namun air susah ditemukan, maka ia hanya cukup bertayamum
Dan cara-cara bertayamum adalah sebagai berikut :
  1. Hal pertama yang dilakukan yaitu dengan melakukan niat tayamum.
  2. Setelah itu ambillah atau tempelkan debu pada kedua telapak tangan.
  3. Hembus debu yang ada pada telapak tangan kemudian sapu pada wajah.
  4. Lanjutkan dengan menganbil debu lagi dan hapuskan pada kedua yangan sampai siku. Lanjutkan dengan proses selanjutnya.

Dalam melakukan tayamum, tidak semua debu dapat digunakan untuk tayamum. Ada beberapa golongan debu yang dapat digunakan untuk bertayamum.
  1. Debu atau tanah yang bersih dan suci sehingga terbebas dari najis. Tanah yang tidak diragukan kebersihannya. Bertayamum dapat menggunakan pasir halus dan tidak diperbolehkan menggunakan lumpur.
  2. Debu yang suci dan mempunyai sifat serbuk. Ada beberapa perbedaan mengenai pembahasan debu yang diungkapkan oleh para ulama.

Menurut Mazhab Maliki debu untuk tayammum bisa mencakup apapun yang muncul pada permukaan bumi, seperti kerikil dan batu-batuan. Menurut Mazhab Hanafi, bahwa apapun yang berasal dari bumi, seperti batu bata dan keramik juga bisa.

Madzab Hanbali yang berpendapat jika bertayamum itu penting adalah ketika tangan menempelkan ke suatu obyek yang sekiranya terdapat molekul debu, meski tak terlihat mata, seperti obyek itu tembok, kain, benda hidup seperti punggung hewan dan lain sebagainya asalkan obyek itu suci maka sah adanya.

Dalam kenyataan yang terjadi pada masa sekarang pendapat yang diajukan mazhab Hanbali yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini karena dianggap lebih mudah apalagi untuk orang yang sedang sakit, berada dalam kendaraan tertentu seperti pesawat terbang dan kereta api serta dapat dipastikan kebersihannya dan seseorang yang melakukan tayamum tidak penih dengan debu.

Demikianlah pembahasan mengenai tayamum, semoga pengetahuan mengenai tayamum ini membuat kita lebih mudah untuk melakukan ibadah pada saat darurat. Tak ada alasan lagi untuk menunda shalat dengan alasan tidak ada air atau dalam keadaan sakit juga kondisi darurat lainnya.

Semoga bermanfaat.

Sponsored Links